• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    BPOM Aceh Dukung UMKM, Permudah Proses Izin Edar Pangan

    20/07/2024, 15:38 WIB Last Updated 2024-07-20T08:39:30Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, secara resmi Sosialisasi dan Desk dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Madinah, Kamis (18/7/2024).

    WARTAKINIAN.COM
    – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Yudi Noviandi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Madinah, Kamis (18/7/2024).


    Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari ini menunjukkan komitmen tinggi BPOM dalam membantu dan memudahkan pelaku usaha memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) secara on-site, diikuti oleh 22 peserta dari pelaku usaha bidang pangan olahan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.


    Dalam sambutannya, Yudi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BPOM melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan (Dit. RPO) telah membangun Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-reg RBA) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).


    "Salah satu perubahan besar yang terwujud adalah penyederhanaan birokrasi dan waktu penerbitan izin edar untuk produk berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Penyederhanaan ini harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan," ujarnya.


    Oleh karena itu, diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat memperoleh sertifikat nomor izin edar produk.


    Selama pelaksanaan kegiatan, tim Dit. RPO dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Hariz Poetra Aqli, yang bertindak sebagai narasumber turut hadir dan menyampaikan materi terkait persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan, registrasi pangan olahan, pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah, label pangan olahan, serta diskusi panel.


    Melalui kegiatan sosialisasi dan desk ini, diharapkan para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas produk dengan mendaftarkan produknya melalui e-reg RBA hingga memperoleh NIE dari BPOM. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/