• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Dandim 0507/Bekasi Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi

    18/07/2024, 14:48 WIB Last Updated 2024-07-18T07:48:20Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Komandan Kodim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo, B.S., M.MDS., hadiri pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jln. Veteran No.1 RT 002/002 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kamis (18/07/2024).


    Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja Berat 1228,811 Gram, Shabu Berat 456,816 Gram dan Tembakau Sintesis Berat 926,76 Gram. Barang bukti obat obatan terlarang Jumlah Obat-obatan sebanyak 3845 Butir. Barang bukti Senjata Api Rakitan dan Air Sofgun 2 Buah. Barang bukti senjata tajam sebanyak 3 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. Barang bukti jenis lainnya (Hp Sepatu, Tas,pakaian,helm, obeng, kunci T) Dan barang bukti jenis lainnya sebanyak 90 Jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran. 


    Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo, B.S., M.MDS., dalam kesempatan tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kota Bekasi. "Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kota Bekasi dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Dandim.


    Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf S.H, M.H, menyampaikan, “Kami melaporkan pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang memang merupakan hal yang harus dilakukan dan barang-barang yang mempunyai berkekuatan hukum tetap.”ucapnya. 


    “Berupa barang bukti seperti senjata api, narkotika ada senjata tajam dan barang-barang lainnya, yang perkaranya telah ditujukan penuntutan di periode sebelum sekarang ini.”lanjutnya.


    “Dan ini merupakan hal yang harus kita sampaikan ke publik oleh karena itu menjadi pertanggungjawaban kami sebagai eksekutor untuk melakukan yang telah diputuskan.”tutupnya.


    Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti senjata api rakitan, benda tajam dan barang lainnya dilakukan dengan cara di gurinda.


    Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Kajari Kota Bekasi ( Imran Yusuf S.H, M.H ), Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait. B.S.,M.MDS (Dandim 0507/Bks), Kepala Pengadilan Kota Bekasi (Muhammad Yuli Hadi. SH.MH), Kasi Datun (Rudi Panjaitan S.H. M.H), Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Haryono, S.H., M.H), Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (Budi Lier Trapsilo S.H, M.H), Kasi Intel Kejari (Yadi Cahyadi SH, MH), Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota (AKBP Suwoloseto), Lapas Bulak Kapal (Nuryadi), Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi (Rudi Hartono) dan (Miftahul Munir, S. Sos).


    (Sumber Kodim 0507/Bekasi/tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/