WARTAKINIAN.COM - Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Agus Irawan berharap permohonan kerja sama hak akses pemanfaatan data bagi lembaga pengguna khususnya di daerah merujuk Permendagri No. 17 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Direktur Agus Irawan saat menerima kunjungan jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemda Provinsi Jawa Barat di ruang rapat IDKD, di Jakarta.
"Ditjen Dukcapil berkomitmen memberikan pelayanan prima. Tentunya hal ini dilakukan dengan dukungan dari Kemendagri sebagai rumah utama, khususnya Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang melalui Permendagri No. 17 Tahun 2023 secara bersama-sama ikut serta dalam penyusunan alur dan proses pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan," jelas Agus.
Selain itu, untuk menjamin keamanan data, pengguna data kependudukan wajib menerapkan sistem manajemen keamanan informasi, dengan memiliki sertifikat ISO 27001 dan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang terkait.
Dinas Kominfo yang diwakili Pranata Komputer Ahli Muda Gumilar menjelaskan, tujuan kunjungan Tim Dinas Kominfo Jabar adalah untuk koordinasi teknis (Kortek) koneksi antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) Sapawarga sebagai Super Apps portal layanan publik di Jawa Barat.
"Sapawarga Jabar Super App kami hadirkan sebagai solusi inovatif yang mengintegrasikan berbagai layanan publik di setiap perangkat daerahke dalam satu platform yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Jawa Barat," jelas Gumilar.
Sapawarga bersama layanan digital untuk warga Jabar seperti Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Jawa Barat), serta Portal Informasi Jawa Barat dikelola oleh Tim Jabar Digital Service (JDS), sebagai Unit Pelaksana Teknis Pengelola Layanan Digital, Data, dan Informasi Geospasial di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Provinsi Jawa Barat.
Gumilar berharap dapat memperoleh persetujuan hak akses Pemanfaatan data dari Ditjen Dukcapil agar pihaknya segera bisa mengimplementasikan aplikasi tersebut.
(Red)