WARTAKINIAN.COM - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menegaskan bahwa tanah dan aset pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tidak dapat dianggap sebagai tanah tak bertuan.
Menurutnya, pemisahan aset pasca pemekaran seharusnya sudah jelas, sehingga dapat diidentifikasi mana yang menjadi aset Kota Bekasi dan mana yang merupakan aset Kabupaten Bekasi.
"Tinggal Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang harus didorong untuk melakukan penataan dan perawatan aset pemda, agar tidak dianggap tidak bertuan," tegasnya pada Selasa, (16/7/2024).
Ani menambahkan, masih banyak aset yang berstatus sengketa yang perlu diselesaikan. "Kami menyesalkan ketika aset Kabupaten dimasukkan ke dalam ruang hijau oleh Kota Bekasi," ungkapnya.
"Perlu dibuat perda dan diidentifikasi mana aset kota dan mana aset kabupaten. Jika semua dijadikan ruang hijau, Kabupaten tidak bisa memanfaatkannya," lanjutnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah kabupaten untuk bersurat kepada pemerintah Kota Bekasi, memanfaatkan ruang diskresi atau cara lain sesuai peraturan yang berlaku. "Aset-aset milik Kabupaten harus dimanfaatkan dengan baik agar memiliki nilai guna dan profit," tambahnya.
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengakui belum sinkronnya permasalahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi. "Saya sudah menggagas pertemuan beberapa kali dengan Pj Bupati Bekasi untuk mencari titik temu. Kita harus melakukan penataan yang lebih baik," katanya setelah paripurna DPRD Kota Bekasi.
Raden juga menyebutkan beberapa tawaran kepada Kabupaten dan menunggu respons terkait ruislag tanah. "Kami berupaya agar estetika Kota Bekasi dapat lebih baik, mengingat ada beberapa tanah yang bukan milik Kota Bekasi," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ani Rukmini mengatakan bahwa aset tersebut dapat dipindahtangankan dengan kompensasi atau dibeli, sesuai aturan yang berlaku dan persetujuan DPRD. "Ada rumor mengenai hibah aset kota, namun kami tidak setuju. Jika ingin dimanfaatkan, ya dibeli," tegasnya.
Ani mengingatkan agar aset pemerintah tidak diperlakukan seperti barang tak bertuan, dan harus diselesaikan dengan baik. "Yang digunakan harus diselesaikan, jika itu memang aset Kabupaten," katanya.
Ia berharap anggota legislatif terpilih nantinya dapat saling berbagi informasi mengenai program yang sudah dikerjakan, yang sedang berjalan, maupun yang belum sempat dilakukan. "Sebagai Ketua Komisi I, saya akan mendorong penataan aset agar terus berlanjut dengan kepala daerah yang baru," pungkasnya. (Red)