• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021, Jawab Tantangan Digitalisasi di Disdukcapil Daerah

    31/07/2024, Rabu, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T09:37:49Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Untuk itulah Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. 


    Regulasi ini menjadi landasan utama dalam proses pergantian Kepala Dinas Dukcapil di berbagai daerah. 


    Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni memberikan pandangannya terkait implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021 ini. 


    "Pergantian kepemimpinan di lingkungan Dukcapil merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Proses seleksi yang ketat dan transparan ini memastikan bahwa setiap pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Kami berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan menginspirasi perubahan serupa di sektor-sektor lainnya," kata Direktur Bintur Andi Kriarmoni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (31/7/2024). 


    Menurut Andi Kriarmoni, pergantian Kepala Dinas Dukcapil sesuai dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 membawa angin segar bagi birokrasi Indonesia. 


    Dengan seleksi yang ketat dan profesional, pejabat yang terpilih diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam pelayanan kependudukan. "Calon kepala dinas harus melalui serangkaian uji kompetensi dan integritas yang ketat, memastikan bahwa hanya yang terbaik yang bisa memegang kendali. Mereka diharapkan mampu menjawab tantangan era digitalisasi, memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat," tutur Direktur Andi. 


    Andi menyatakan, Permendagri No. 60 Tahun 2021 sejatinya menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Peraturan ini menggarisbawahi proses seleksi terbuka dan transparan bagi pejabat Dukcapil, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 


    Lebih lanjut, menurut Andi Kriarmoni, peraturan ini membawa warna baru dalam dinamika birokrasi di Indonesia. Pihaknya pun akan terus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan setiap daerah mampu menjalankannya dengan baik. 


    "Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur Dukcapil melalui berbagai pelatihan dan program pengembangan," pungkasnya. 


    Upaya Direktorat Bintur Dukcapil ini sesuai arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. "Layanan adminduk dinamikanya selalu cepat berubah, kita harus terus tingkatkan kapasitas aparatur Disdukcapil yang berorientasi pada talenta digital," kata Dirjen Teguh. 


    Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, langkah ini bukan hanya tentang perubahan individu di posisi strategis, tetapi juga mengenai transformasi budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas. 


    "Di seluruh Indonesia, pejabat Dukcapil yang baru dilantik mulai menerapkan berbagai inisiatif untuk memperbaiki layanan, seperti penerapan sistem berbasis teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan pengawasan internal," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/