• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

    30/07/2024, 17:51 WIB Last Updated 2024-07-30T10:51:19Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Selasa (30/7-2024), menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.


    Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Agus Suprajogi bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:


    - Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end user);


    - Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;


    - Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;


    - Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);


    - Terdapat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN-4423/II/3500/2024/BNN atas pemeriksaan urin dengan hasil Amphetamine: Postif, Morphine/Opiate: Negatif, Ganja/Marijuana: Negatif, Coccaine : Negatif, Metamphetamine: Postif, Benzodiazepine: Negatif dan pada hasil pemeriksaan hasil fisik ditemukan tanda tanda menggunakan narkotik.


    - Barang bukti berjumlah 4 butir pil ekstasi dan berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dalam lembaga rehabilitasi medis kesehatan dan sosial. Untuk kelompok MDMA (Ekstasi) jumlah penguasaaan atau kepemilikan pada saat tertangkap tangan maksimal 2,4 gram atau 8 butir.


    - Tersangka belum pernah dilakukan rehabilitasi;


    - Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Rerpadu BNN Provinsi Jawa Timur dan tim ;dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi


    - Tersangka rencananya akan dilakukan rehabilitasi di Balai Rehab Adhyaksa RS Jiwa Menur Surabaya.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. 


    (FC-Goest/H-KA/Iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/