• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kabupaten Bekasi Dinilai Berhasil dalam Pengendalian Inflasi Tahun 2024

    25/07/2024, 14:40 WIB Last Updated 2024-07-25T07:40:52Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi secara intensif melakukan pengawasan pada tiap agen dan distributor bahan pokok untuk menjaga stabilitas harga dan sebagai upaya dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Bekasi.

    WARTAKINIAN.COM
    - Untuk kedua kalinya Kabupaten Bekasi dinyatakan sebagai kabupaten yang berhasil dalam pengendalian inflasi untuk kelas Indeks Perkembangan Harga (IPH) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024. 


    Sebelumnya pada tahun 2023 Kabupaten Bekasi juga dinyatakan sebagai kabupaten yang dinilai mampu mengendalikan harga dan stok bahan pokok dan penting. 


    Kepala Bidang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan inflasi di Kabupaten Bekasi. 


    Dinas Perdagangan secara intensif melakukan pengawasan pada tiap agen dan distributor. Hal itu dilakukan, guna menjaga stabilitas harga dan menjadi upaya dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Bekasi. 


    "Ya, kami memfokuskan pada pengendalian inflasi di hilir, dengan melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok dan barang penting. Baik pada distributor barang pada pedagang besar hingga pedagang kecil,” ujarnya, Rabu (24/7/2024). 


    Helmi Yenti menyebutkan, Disdag Kabupaten Bekasi mempunyai program pengawasan barang pokok tingkat distributor. Baik pengawasan sewaktu-waktu maupun berkala dan rutin. 


    Pengawasan sewaktu-waktu berkaitan pengawasan kenaikan barang dengan harga yang melonjak tinggi. Sedangkan pengawasan berkala berkaitan dengan pengawasan rutin pada setiap barang bahan pokok. 


    "Objek yang diawasi, semua barang pokok dan barang penting, sesuai dengan peraturan presiden. Baik di pasar rakyat maupun modern," katanya. 


    Helmi menambahkan, Disdag Kabupaten Bekasi juga sudah membuat wadah atau aplikasi Pelapor. Tujuannya untuk memudahkan distributor dan agen dalam pelaporan, baik pelaporan berkala tiap bulan maupun per triwulan. 


    "Kita sudah memberikan wadah dan aplikasi, yakni pelapor. Kenapa karena ada kewajiban bagi distributor dan agen menyampaikan stok pada Disdag. Makanya dibangun aplikasi ini," lanjutnya. 


    Sejauh ini, kata dia, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi benar-benar serius mengawasi distributor dan agen, karena hal ini berdampak pada pedagang. Menurutnya, bila stok tidak terkendali maka akan berdampak pada harga. 


    "Jadi, pengawasan distributor dan agen, menjadi kewajiban dan kegiatan rutin, baik dalam triwulan secara rutin dan berkala," ujarnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/