• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kades Sungai Nanjung Ditangkap Selewengkan Dana APBdes, Kerugian Negara Hingga 149 Juta

    06/07/2024, 13:33 WIB Last Updated 2024-07-06T06:33:53Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan Kades Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial WN sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2021-2022. Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.


    WN dan bendahara desa menyelewengkan dana Desa Sungai Nanjung dari beberapa item pekerjaan. Satu di antaranya adalah Batuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai Rp149 juta.


    “BLT pada tahun 2022 itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima. Justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengutip jurnalis.co.id Sabtu (06/7/2024).


    Panter mengungkapkan, tidak hanya menyelewengkan dana BLT, Kades dan Bendahara Desa Sungai Nanjung juga mencairkan proyek fiktif tanpa ada pembangunan. Nilainya ditaksir ratusan juta rupiah.


    “Jadi dari hasil perhitungan, kerja sama kita dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta. Angka tersebut terdiri dari berbagai item pekerjaan termasuk BLT dan proyek fiktif,” bebernya.


    Dia menambahkan, penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.


    Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Kini, keduanya telah dititipkan di ruang tahanan Lapas Ketapang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


    “Bendaharanya KN kita tahan pada 1 Juli. Sedangkan Kades WN ditetapkan tersangka dan ditahan pada hari Selasa 2 Juli 2024. Apakah ada kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat di fakta persidangan,” pungkas Panter.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/