• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kasus Sengketa Tanah, 2 Muller Bersaudara Resmi Ditahan Polda Jabar

    20/07/2024, 16:09 WIB Last Updated 2024-07-20T09:10:42Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung, dan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi menahan dua tersangka, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.


    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa duo Muller bersaudara tersebut sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). 


    Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan oleh warga Dago Elos sejak Agustus 2023.


    "Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (19/7/2024), mengutip detiknews.com.


    Jules menyatakan keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).


    "Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya," ucap Jules.


    Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/