• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kejati Kalbar Bantah Tidak Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Mark-up Atas Pembelian Lahan Oleh Bank Kalbar

    09/07/2024, Selasa, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T18:51:20Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Diduga pada kasus tersebut, ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P.


    "Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta.


    Wayan membantah kalau Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus itu. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.


    "Dan terkait adanya pemberitaan, bahwa; disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," terangnya. 


    Wayan juga menegaskan, bahwa; Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.


    ''proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tegasnya.*(FC-Goest H-KA/IWAN)*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/