• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Mantan Bupati Probolinggo Siap Hadirkan 1000 Saksi Dalam Sidang Gratifikasi dan TPPU

    06/07/2024, Sabtu, Juli 06, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T06:54:39Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Perkara TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, bakal dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi, setelah nota keberatan atau eksepsi keduanya ditolak majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis, 4 Juli 2024. 


    Hasan Aminuddin mengaku siap mendatangkan 1000 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.


    “Walau 1000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya usai sidang,"ucapnya usai sidang mengikuti jatimviva.co.id, Sabtu (6/7/24).


    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Diaz Wiriardi, menuturkan bahwa terjadi keterputusan pemahaman majelis hakim soal materi dakwaan yang harus didedahkan secara jelas dan cermat. “Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umrah dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan," ujarnya.


    Diaz juga merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, karena perkara tersebut sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.


    Sementara itu, JPU dari KPK Siswandono menjelaskan bahwa sebetulnya ada 600 saksi yang sudah diperiksa saat perkara tersebut dalam tahap penyidikan. “Tapi [di persidangan] kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan,” katanya.


    Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan dan sudah menjalani pidana penjara dalam perkara tersebut. Mereka diputus bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. 


    Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/