• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Mantan Pj Kades di Probolinggo Dibui, Pakai Dana Desa Rp 212 Juta Buat Senang-senang, Begini Kronologisnya!

    06/07/2024, 20:19 WIB Last Updated 2024-07-06T13:20:47Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul berinisial S di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

    WARTAKINIAN.COM
    - Seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).


    Tersangka berinisial S (48) mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang terlibat kasus korupsi DD periode tahun anggaran September 2021 hingga April 2022 lalu.


    "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, Jumat, 5 Juli 2024 mengutip ngopibareng.id.


    Dikatakan S dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul, 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Selama S menjabat, Pemerintah Desa Muneng Kidul mencairkan DD tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sebesar Rp1.007.761.800. Dana Desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.


    “Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp212.501.831,40,“ kata Iptu Zainullah.


    Kasihumas menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai. Padahal, pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.


    S awalnya mengatakan, ia menggunakan uang dana desa ini karena kepepet yakni, untuk biaya berobat.


    "Namun setelah ditanyai lebih detail, S mengatakan sebagian dana desa untuk bersenang-senang," terang Iptu Zainullah.


    Selain mengamankan tersangka, Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu lembar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul.


    Juga satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul Nomor 1 Tahun 2022, tiga bendel Lembar Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Desa, tidak lembar Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa dari Camat.


    Selain itu satu lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan bendahara, satu lembar Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan Sekretaris, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, satu bendel rekening Koran BRI atas nama S.


    S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    "S terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/