Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan, Sabtu (9/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
WARTAKINIAN.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel sebut masalah dalam kasus pembunuhan Vina-Eky belum tuntas meskipun Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Reza pun menuturkan Polda Jawa Barat harus memproses hukum Aep, orang yang selama ini memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
Demikian Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Senin (8/7/2024).
“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah orang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?,” ucap Reza.
Berbeda dengan Sudirman, kata Reza, dalam pandangannya sosok tersebut terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas atau boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.
“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” kata Reza.
Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.
Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.
Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.
Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
(Red)