WARTAKINIAN.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Dedy Supriyadi bersama seluruh kepala perangkat daerah dan Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, usai Upacara Korpri di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Rabu (17/7/2024).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi tidak terlibat judi online ataupun judi konvensional.
"Jangan sampai ada ASN kita terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga, sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online," ujarnya.
Dani mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut untuk memperkuat Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 8 Juli 2024 lalu.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN maupun PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi, baik tingkat kabupaten, UPTD, kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan.
"Bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai," tegasnya.
(Red)