WARTAKINIAN.COM - 30 Juli 2024, dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi timur, Aipda Heryanto, bersama Babinsa Bekasi Jaya, melaksanakan kegiatan pengamanan (Pam) dan monitoring "Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023 - 2024" oleh Ade Puspita Sari, S.Sos., MBA, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8 (Kota Bekasi - Kota Depok).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat RW 15 Perumahan Bekasi Permai, RT 06/15, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Hadir dalam kegiatan ini:
1. Ade Puspita Sari, S.Sos., MBA, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8
2. Ibu Ririn, Bendahara Ketua RW 15 Bekasi Jaya
3. Ketua RT 01 s.d. 06 RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya
4. Kader RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada tahun sidang 2023 - 2024 kepada masyarakat di wilayah RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya. Dengan hadirnya anggota DPRD, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga terkait dengan peraturan daerah tersebut.
Berdasarkan laporan, kegiatan berjalan dengan lancar dan situasi aman serta kondusif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah kota Bekasi khususnya.
(Red/tio)