• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Penyuluhan Hukum, Meningkatkan Kapasitas Aparatur dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS

    31/07/2024, Rabu, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T07:15:09Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Guna menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membuka langsung kegiatan Penyuluhan Aparatur Hukum tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/24) .


    hal. Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengungkapkan bahwa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dana BOS merupakan dana yang dialokasikan langsung ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk meringankan beban biaya operasional sekolah dan meningkatkan akses serta kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.


    “Untuk itu pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS yang baik menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan pendidikan,” ungkap Sekda Kabupaten Bogor.


    Lanjut Suryanto Putra menegaskan, penyuluhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai optimalisasi pengelolaan Dana BOS sangat penting dilakukan sebagai langkah krusial dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.


    “Dana BOS sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia termasuk di Kabupaten Bogor, menuntut para pengelolanya untuk memiliki integritas yang tinggi. Melalui pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi, ASN dapat mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel dan efektif. Sehingga dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik,” terangnya.


    Selanjutnya Kabag Kerjasama Kabupaten Bogor, Yogi Nugraha Setiawan menyampaikan, penyuluhan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai optimalisasi pengelolaan Dana BOS dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para ASN khususnya di Dinas Pendidikan yakni para Kepala Sekolah tingkat SD dan seluruh perangkat sekolah yang mengelola bantuan Dana BOS.


    “Kami juga melibatkan Kejari Cibinong, Polres Bogor, Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama dan lainnya untuk bersinergi dalam penegakan hukum sehingga pengelolaan Dana BOS ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/