WARTAKINIAN.COM - Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky akan dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pembelaan dari Polda Jabar selaku termohon.
Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat akan menjawab pertanyaan dan dalil dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan pada agenda sidang praperadilan besok.
"Pemohon dengan dalil dalilnya, untuk jawaban kita akan sampaikan pada besok pagi. Untuk hal hal yang detail mungkin tidak bisa disampaikan disini," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung. Senin (02/07/2024) Siang.
Nurhadi menambahkan, pihaknya sudah siap untuk menjawab dalil dalil terkait 2 alat bukti tidak cukup terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Dalil dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap, kalau dia menyatakan 2 alat bukti tidak cukup terserah mereka itu hak mereka menyampaikan," ungkapnya.
"Tapi kami sangat siap menunjukan alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," tuturnya.
(Red)