• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Pj Bupati Bekasi Turun Langsung Tindak Tegas Toko Penjual Miras di Cikarang Selatan

    01/07/2024, 12:04 WIB Last Updated 2024-07-01T05:04:16Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

    WARTAKINIAN.COM
    - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (Miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024).


    "Ya, kami hari ini menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani Ramdan. 


    Dia menyebutkan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.


    Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya. 


    Dani Ramdan menegaskan, toko miras lainnya yang kedapatan tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin berusaha perdagangan eceran minuman beralkohol.


    “Ada sebanyak 8 titik lain, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.


    Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.


    “Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, tentu ada penutupan paksa, dengan surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.


    Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan telah memberikan peringatan kepada toko penjual minuman keras tersebut karena masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadan dan dinilai meresahkan masyarakat. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/