• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Polda Metro Jaya Beberkan Kronologi Kasus Penjambretan Viral Saat CFD

    03/07/2024, 18:35 WIB Last Updated 2024-07-03T11:35:44Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan modus penjambretan dengan menggunakan sepeda motor yang mencuri Handphone pelari saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.


    Penjambretan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dan sempat viral di media sosial.


    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan 2 Tersangka berinisial HAN yang berperan sebagai Joki dan MR yang berperan sebagai eksekutor


    “Pelaku HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat” ucap Kombes Wira saat Konfersi Pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 03/07/2024.


    Wira menyebutkan bahwa menurut keterangan Tersangka, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat para Tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di Daerah Jakarta.


    “Adapun Dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15” Ungkapnya.


    Lanjut Wira menambahkan saat penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove; 1 (satu) potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng; 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi; 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong Celana Panjang warna Hitam; 1 (satu) potong sweater warna Merah;

    1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.


    Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


    Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya.


    “Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”. Pungkasnya


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/