WARTAKINIAN.COM - Bertempat di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jl. R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (10/7-2024), Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum; Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Adapun program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dilaksanakan, merupakan bentuk dari kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada Para Kepala Desa beserta perangkat desa agar memahami tentang penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga nantinya tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, bahwa; Program 'JAGA DESA' merupakan salah satu upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional karena dapat membantu pemerintah baik pusat maupun daerah untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan budaya sadar hukum.
“Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Para Kepala Desa beserta perangkat desa diharapkan dapat lebih memahami peran, tugas dan fungsi masing–masing sebagaimana diatur dalam undang–undang khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa, mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa ataupun perangkat desa baik yang dilakukan karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
Selain itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum Lukman Harun Biya S.H, M.H. yang turut menjadi narasumber menyampaikan, bahwa; pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan sejak adanya pembuatan perencanaan pembangunan desa dan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tiap tahun, yang kemudian dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes serta melibatkan masyarakat agar berjalan dengan baik dan terencana.
“Kami mengimbau agar Kepala Desa beserta perangkatnya agar menghindari faktor–faktor penyebab utama terjadinya penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Selain itu dalam menggunakan dana desa, Kepala Desa juga perlu mempedomani Permendes, perencanaan atau bertindak atas instruksi–instruksi lainnya agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana, S.H. juga turut mengimbau Kepala Desa beserta perangkatnya yang hadir untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur agar dapat mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakatnya, serta meminimalisir angka kemiskinan di desa,” tutup Kajari Halmahera Timur.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat itu, berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sementara para paserta yang hadir, yaitu; para Camat, seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur berpartisipasi aktif dalam menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan serta turut menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing. *(FC-Goest/H-KA/tio)*