• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Satgas SIRI Berhasil Amankan Terpidana Arnis Febriana Buronan DPO Perkara Korupsi

    31/07/2024, 12:50 WIB Last Updated 2024-07-31T05:52:32Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satgas SIRI Berhasil Amankan Terpidana Arnis Febriana Buronan DPO Perkara Korupsi

    WARTAKINIAN.COM
    - Bertempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (29/7-2024), sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.


    Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:


    Nama: Arnis Febriana

    Tempat lahir: Huta Durian

    Usia/Tanggal lahir: 33 Tahun/18 Februari 1991

    Jenis kelamin: Perempuan

    Kewarganegaraan: Indonesia

    Pekerjaan: Bendahara pada Kantor Desa Semunai Tahun 2012 s/d 2016


    Alamat: Jl. Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.


    Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, yang menyatakan Terdakwa Arnis Febrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


    Saat diamankan, Terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserah-terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO.


    (FC-Goest/H-KA/Iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/