• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Sidang Perdana Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor, Kuasa Hukum Korban Berharap Terdakwa Dihukum Pasal Berlapis

    16/07/2024, Selasa, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T13:37:37Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri di Bogor, pada Selasa (16/07/2024).

    WARTAKINIAN.COM
    - Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri di Bogor, pada Selasa (16/07/2024).


    Indriana tewas dibunuh oleh Didot dan Devara serta melibatkan pembunuh bayaran bernama Reza. Devara adalah dalang dari kasus pembunuhan berencana tersebut.


    Pembunuhan Indriana Dewi terjadi di daerah Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa 22 Febuari 2024, mayat Indriana di buang oleh terdakwa di wilayah Pangandaran.


    Di dalam sidang perdananya terdakwa menjalani pemeriksaan yang dihadirkan langsung oleh majelis Hakim Eman Sulaiman yang memimpin jalannya sidang dengan no perkara 538/Pid.B/2024/PN Bdg.


    Kuasa hukum Korban, Abdan Sakuro, SH.,MH berharap proses hukum ini dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban atas meninggalnya Indriana Dewi Eka Saputri terkait kasus pembunuhan berencana.


    “Proses hukum kita percayakan kepada majelis hakim saja, dan kita berharap putusan ini nantinya akan memenuhi rasa keadilan dari keluarga korban, karena ini tindak pidana terhadap hilangnya nyawa seseorang,"ucapnya.


    Abdan Sakuro bersama Tim TMR Law Office yang juga sebagai kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hingga akhir babak persidangan.


    “Kami bersama pihak keluarga akan terus turut mengikuti dan menyaksikan bagaimana proses persidangan. Semoga terdakwa bisa dihukum dengan pasal berlapis,"terangnya.


    "Keinginan orang tua korban, terdakwa bisa mendapatkan Hukuman seberat-beratnya dari hasil persidangan nanti dan bisa secepatnya kembali ke kampung halamannya,"sambung Abdan


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/