WARTAKINIAN.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan selesai digelar pada Senin (1/7/2024) bertempat di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L RE Martadinata No.76.
Pada sidang itu disampaikan permohonan dan gugatan dari pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang terdiri dari 22 pengacara.
Pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat juga menghadiri sidang ini dengan tim yang terdiri dari 15 orang.
Mengutip tvonenews.com, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum mengatakan mestinya Pegi Setiawan tidak begitu saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Vina dan Eky.
Sebab, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).
Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Insank juga menyoroti bahwa ciri fisik, usia, hingga alamat Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong terduga pelaku pembunuhan Vina sangat berbeda.
Ciri fisik Pegi alias Perong tersebut sebelumnya disebarkan Polda Jabar dan disebut sebagai salah satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
(Red)