• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Terbukti Melakukan Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat dari Jabatannya, Meminta Maaf Pada Wartawan Bukan Korban

    04/07/2024, 15:02 WIB Last Updated 2024-07-04T08:51:09Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran anggota KPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) sore.

    WARTAKINIAN.COM
    - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara usai dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seusai terbukti lakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.


    Hasyim menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Saat itu, dia mengucapkan permintaan maaf.


    Permintaan maaf itu Hasyim tujukan kepada para wartawan. Dia tidak sama sekali tidak mengucapkan permintaan maaf kepada korbannya.


    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf. Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf” kata Hasyim.


    Terkait pemecatannya, Hasyim justru bersyukur dikarenakan sudah tidak menanggung beban berat sebagai Ketua KPU.


    "Bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu dan sebagaimana yang diketahui, substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua."


    "Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).


    Sebelumnya, DKPP resmi memecat Hasyim sebagai Ketua KPU lewat sidang etik yang digelar pada Rabu, karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT.


    Pasca-putusan tersebut, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.


    "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, saat membacakan putusan di Gedung DKPP pada Rabu.


    Dalam putusannya, DKPP menyatakan adanya hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan CAT saat berada di sebuah kamar hotel di Den Haag, Belanda.


    Sebelum melakukan hubungan badan, Hasyim disebut turut menghubungi hingga merayu CAT.


    Akibatnya CAT pun terpaksa melakukan hubungan beberapa kali dengan Hasyim.


    "Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/