• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tim TABUR Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Tangkap dan Amankan Daniel Benediktus Tae Alias Dani DPO ke 4 Kejari Kabupaten Kupang

    02/07/2024, Selasa, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T12:00:48Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN-COM
    - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, 


    Adapun DPO tersebut, dengan identitas sebagai berikut;


    Nama Lengkap: Daniel Benediktus Tae alias Dani

    Tempat Lahir: Fatubaha

    Umur/ tanggal lahir: 25 Tahun / 3 Desember 1998

    Jenis Kelamin: Laki-laki

    Kebangsaan : Indonesia

    Alamat: RT 001 / RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu

    Agama: Katholik

    Pekerjaan: Sopir

    Pendidikan : -

    Bahwa terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


    Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


    Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.


    Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (FC-Goest H-KA/Iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/