• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tujuh Orang Sindikat Pencuri Bajaj Yang Viral Di Medsos, Diringkus Polisi

    18/07/2024, Kamis, Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T13:38:58Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para pelaku sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial.


    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya berperan sebagai eksekutor inisial YR dan M sebagai joki.


    Sedangkan tersangka lainnya yang masuk dalam sindikat ini yaitu HS, PSA, AP, S dan ES sebagai penadah.


    Diketahui bahwa penangkapan tersebut berawal adanya beberapa laporan dari Masyarakat yang menjadi korban.


    “Sementara ada 3 laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus pencurian Bajaj ini yang pertama di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran dan Polsek Setiabudi. Ucapnya. Kamis (18/7/2024)


    Dari hasil penyidikan, para pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali disejumlah wilayah DKI Jakarta.


    “Bajaj yang dicuri ada 9 TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian ada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur” Jelasnya.


    Ade menyebut penangkapan ini setelah pihak Kepolisian mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang sempat terekam kamera CCTV.


    Setelah diselidiki, Polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan eksekutor dan joki di kawasan Pluit, Jakarta Utara.


    "Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit Jakarta Utara," ucapnya

    Ade Ary mengatakan, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap bahwa kendaraan Bajaj telah dibongkar kemudian dibawa untuk dilebur. 


    Begitupun dengan mesin Bajaj juga telah dijual ke orang lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan ke pelaku lain dengan menangkap HS, PSA, AP, S dan ES. 


    "Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, " Ucapnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/