• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Wamendagri: Kemendagri Siap Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

    31/07/2024, 18:18 WIB Last Updated 2024-07-31T11:18:36Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Wamendagri John Wempi Wetipo bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri) 



    WARTAKINIAN.COM
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung implementasi rencana kerja “Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024”. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. 


    Wempi menjelaskan, SDI akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri. Ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI. Karena itu, nantinya bakal tersedia data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. 


    Lebih lanjut, dia menegaskan urgensi penerapan SDI terutama terkait dengan data kependudukan. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang luas dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa. 


    “Kalau melihat posisi untuk Indonesia pasti jauh lebih sulit, tapi kalau kita bisa melaksanakan ini (Satu Data Indonesia) dan karena kita ingin mewujudkan Satu Data Indonesia yang begitu besar tadi,” katanya dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024). 


    Wempi menerangkan, salah satu poin rencana kerja SDI adalah menyangkut penguatan tata kelola. Kemendagri dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi, di antaranya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 


    Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola data lain dalam rangka transformasi digital. Hal itu seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database. “SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, ini data-data yang terus dikelola oleh Kemendagri,” pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/