• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    141 Kepala Desa Sekabupaten Tasikmalaya dilantik Bupati Ade

    28/08/2024, 13:47 WIB Last Updated 2024-08-28T06:47:51Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto melantik 141 kepala desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dan memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan periode masa jabatan.


    Pemberian SK tersebut untuk menindaklanjuti Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal tersebut terkait perpanjangan periode masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.


    Kepala desa masa jabatan 2019-2025 bertambah 2 tahun menjadi 2019-2027 dan periode 2021-2027 menjadi 2021-2029. Sedangkan kepala desa periode 2023-2029 menjadi 2023-2031.


    Pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif. Melainkan juga, guna mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ade Sugianto di Pendopo Baru, selasa (27/8/2024)


    Untuk itu, Ade meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, aktif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa.


    Dapat meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa di Kabupaten Tasikmalaya dan selalu berkoordinasi serta menjaga kondusifitas,” tuturnya


    Ade Sugianto menyebutkan, tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya hanya memiliki satu desa mandiri, 49 desa tertinggal dan sisanya desa berkembang. Pada tahun 2023, menjadi 173 desa maju, 55 desa mandiri dengan zero desa tertinggal.


    Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman, S.Sos, MM menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dengan 3 periode, menjadi 8 tahun dengan periodisasi 2 kali.


    Pengukuhan dan pelantikan kepala desa dan penjabat kepala desa ini, terang ia merupakan tahap kedua. Sebelumnya pada sabtu (13/7/2024) pelantikan dan pengukuhan kepada 202 kepala desa dan pelantikan bagi 3 orang penjabat kepala desa.


    “Setelah ini, dari 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 343 kepala desa mendapat SK perpanjangan, 5 desa dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa dan 3 desa masih dijabat  Pelaksana tugas (Plt) kepala desa,” tutupnya.


    (wawan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/