• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Adian Napitupulu: Pengrusakan Kaca Mobil Jurnalis Tidak Bisa Dianggap Kekerasan Biasa

    09/08/2024, 10:38 WIB Last Updated 2024-08-09T03:42:47Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu

    WARTAKINIAN.COM
    - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menyoroti aksi teror dan kekerasan yang dialami salah seorang jurnalis media. Aksi teror pecah kaca mobil jurnalis tersebut terjadi di jalan Pattimura, Jakarta Selatan, di belakang Mabes Polri, Senin (5/7/2024) malam.


    “Kalau dilihat dari lokasinya, sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa. Di balik itu mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan tidak ada tempat aman di Indonesia,” ujarnya lewat keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).


    Kekerasan terhadap jurnalis, lanjut Adian, tidak bisa di pandang semata sebagai ancaman terhadap orang, melainkan ancaman terhadap kebebasan berbicara dan ancaman terhadap hak Rakyat untuk mendapatkan informasi.


    Menurutnya, itu juga merupakan ancaman terhadap kebebasan, bahkan bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.


    “Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap si pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Bocor Alus sesegera mungkin dan memastikan apa motif dan tujuannya termasuk aktor intelektual jika kekerasan tersebut merupakan order yang diberikan aktor intelektual pada para pelaku,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.


    Mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut, sambung Adian, sangat penting. Sehingga, rakyat bisa melihat peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan.


    (Red/dpr.go.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/