• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Ingatkan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji Jangan Rugikan UMKM

    03/08/2024, 21:51 WIB Last Updated 2024-08-06T16:17:52Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah 

    WARTAKINIAN.COM
    - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular. 


    Charles meminta Pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.


    “Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).


    Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.


    Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.


    “Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?”


    Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.


    Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.


    Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.


    “Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.


    (Red/sumber: DPR.go.id)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/