WARTAKINIAN.COM – Sejumlah topik strategis terkait IKN mulai dari proses pembuatan garis batas (Delineasi) IKN dan regulasi yang mendasari pembentukannya, tanggung jawab dan peran Kemendagri dengan Kementerian/Lembaga terkait, sampai dengan implikasi terbentuknya IKN bagi Provinsi Kalimantan Timur dan daerah Kabupaten/Kota di sekitarnya dibahas dalam audiensi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengawasan atas Proses persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) dalam penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Adwil pada Kamis (15/8/2024).
Pertemuan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA didampingi Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Kasubdit Batas Daerah Wilayah II dan Analis Kebijakan Ahli Muda Lingkup Direktorat Topobad.
Sementara itu dari BPKP dihadiri oleh Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II beserta Tim yang terdiri dari para Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda dan Auditor Terampil.
Raziras menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah pada prinsipnya selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh OIKN selaku lembaga yang bertanggungjawab penuh dalam pembentukan IKN.
“Kami sudah diminta untuk mendesain kode wilayah sementara untuk keperluan perizinan di IKN dan saat ini dalam proses pembuatan, karena pemberian kode ini membutuhkan kejelasan batas daerah, rekomendasi dari Ditjen Pemdes untuk penataan desanya, dan juga rekomendasi dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama terkait penataan kecamatan dan kelurahannya,” jelasnya.
Terkait dengan batas daerah, Raziras menyatakan Ditjen Bina Adwil siap merubah Permendagri batas daerah Kabupaten yang terdampak IKN, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara setelah revisi Undang-undang Pembentukan Daerah dari kedua daerah otonom tersebut terbit.
“Harus disusun Permendagri batas baru antara Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Passer Utara dengan IKN, namun baru bisa kami laksanakan paska perubahan undang-undangnya pembentukannya terbit, karena cakupan wilayahnya yang juga mengalami perubahan,” tandasnya. Di samping itu, akan dilakukan revisi permendagri batas daerah kota Balikpapan dengan IKN.
Untuk selanjutnya, Ditjen Bina Adwil akan terus mendukung OIKN dalam melakukan penyempurnaan terhadap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah IKN agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan IKN tentunya akan menimbukan perubahan besar dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di daerah, dengan dihapuskannya kecamatan dan peralihan status desa menjadi kelurahan, sehingga berdampak pada kebijakan fiskal akibat dari penataan wilayah dan juga perubahan adminstrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas Pokok dan fungsinya sebagai pembina pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung suksesnya program besar pemerintah ini dengan memastikan semua perubahan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat,” tutup Raziras.
(Red)