Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi mengenai penyedia barang dan jasa. Serta patut diduga juga ada praktik non standar proyek dalam pengadaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Frits Sikat yang merupakan seorang aktivis kemanusiaan di Kota Bekasi menegaskan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
"Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib dikontrol oleh siapa pun, termasuk masyarakat, karena yang dikelola adalah uang rakyat melalui pembayaran pajak, bukan uang pribadi, dan kalau Permohonan dari Insan Pers untuk sekedar wawancara saja ditolak ini REAL bentuk CONGKAK dari seorang Pejabat," tegas Frits.
Frits juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil Direktur RSUD Kota Bekasi guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan pemberian cashback oleh penyedia barang." Apalagi, pembelian lewat e-katalog tidak bisa diakses oleh siapa pun selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tambahnya.
Frits menegaskan pentingnya transparansi atau keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik demi mencegah adanya dugaan praktik korupsi.
" Permintaan untuk transparansi ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana publik, demi mencegah praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas penyelenggara negara," pungkasnya.
(RED)