WARTAKINIAN.COM - Pada hari Rabu 28 Agustus 2024, Gerakan Anti Tirani melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi, senilai 98 Miliar ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga warga Bekasi mengguncingkannya sebagai ‘WC Sultan’.
“Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak. Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS,” paparnya.
Rion sebagi korlap aksi juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan sempat melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, padahal Benny diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai 98 Miliar tersebut,” terangnya.
Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN. Lanjut rion.
(Red)