• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kemendagri Monev Pelaksanaan Pembebasan BPHTB pada Proyek Strategis Nasional

    21/08/2024, 20:52 WIB Last Updated 2024-08-21T13:52:14Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) turun langsung ke daerah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruangan Cypress Lantai 1, Hotel Grand City Hall, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).


    Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan strategis tersebut. Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan kebijakan dan PSN.


    “Kegiatan ini penting dan strategis, diharapkan melalui momentum ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, melalui forum Monev ini kami juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena sampai hari ini kurang lebih 50 persen pemerintah daerah sudah selesai menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah (KDH) tentang Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 0 persen dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nihil BPHTB,” tutur Maurits.


    Maurits menegaskan, Kemendagri berkomitmen mendukung terselenggaranya kegiatan ini untuk meningkatkan investasi serta pertumbuhan perekonomian di daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ketentuan pasal 97 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).


    “PSN ini bukan hanya sekadar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program ini, namun harus kita melihat jauh ke depan terkait dampak positif yang ditimbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah,” ujar Maurits.


    Lebih lanjut, dia mengatakan, sebagai upaya dan bentuk dukungan Kemendagri terhadap PSN, maka telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/1276/SJ perihal Implementasi Pengenaan Tarif BPHTB pada Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit.


    “Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak usah ragu dan bimbang karena PSN ini sudah dipayungi dan diamanatkan dalam UU HKPD, PP KUPDRD, bahkan Perpres serta Permenko Perekonomian, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini para KDH tinggal menerbitkan SK KDH 0 persen untuk PSN PTPN Group ini,” tegas Maurits.


    Dirinya berharap agar pemerintah daerah bersinergi untuk menyukseskan PSN ini, khususnya terkait merger dan spin off PTPN group.


    “PSN ini bukan semata-mata menghilangkan potensi daerah atau merugikan pemerintah daerah, namun justru program PSN ini bertujuan agar bidang-bidang yang masuk dalam program PSN dapat dikelola dengan lebih baik lagi, yang pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar demi mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat,” tandas Maurits.


    (Puspen Kemendagri/Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/