WARTAKINIAN.COM - Perihal harta gono gini biasanya ramai tercuat ketika terjadi kasus perceraian, bahkan tak jarang sudah menjadi sengketa waris. Bagaimana sengketa waris karena harta bersama ini bisa dihindari, menjadi bahasan utama Buku Saku Harta Gono Gini yang diluncurkan Konsultan Waris Ustadz Muhammad Abu Rivai pada Muslim Lifefest yang akan digelar di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September nanti.
Sebagai konsultan waris, ia kerap mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini baik di akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, maupun ketika konsultasi waris via zoom secara private. “Karena memang fokus kami di fikih waris, kebanyakan kasus-kasus yang ditanyakan adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini menjadi cukup menantang karena hanya satu pasangan saja yang tersisa, berbeda dengan kondisi suami istri yang bercerai, keduanya masih hidup dan bisa diajak komunikasi,” ungkap ustadz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ust. Muhammad Abu Rivai membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap mucul diantaranya:
- Apakah jika suami meninggal dunia, harta yang ditinggalkan suami diambil terlebih dahulu 50% untuk istri, lalu sisanya yang 50% dibagi sebagai warisan dan istri mendapatkan lagi bagian dari sisa yang 50% tadi? Begitu pula sebaliknya jika istri yang meninggal dunia, apakah pembagiannya sama seperti itu ?
- Bagaimana pembagian warisannya apabila hanya suami atau istri yang bekerja, dan bagaiamana jika keduanya sama-sama bekerja?
- Harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum menikah, atau harta yang dimiliki oleh suami atau istri karena mendapatkan warisan dari orang tua, jika salah satu pasangan meninggal dunia, apakah harta itu hanya dibagikan kepada anak-anak dan keluarga suami atau istri? Apakah suami atau istri berhak mendapatkan warisan dari harta tersebut?
- Apabila suami dan istri merintis usaha bersama, kemudian salah satunya meninggal dunia, apakah usaha tersebut menjadi harta warisan dari suami atau menjadi harta warisan dari istri? Bagaimana jika modalnya 100% menggunakan uang suami atau jika modalnya 100% menggunakan uang istri? Bagaimana jika modalnya menggunakan uang bersama? Bagaimana jika usaha tersebut dimulai tanpa modal uang sama sekali, murni tenaga saja.
Banyaknya pertanyaan dan banyaknya kasus ditemui di sesi konsultasi waris, menjadi pendorong Konseptor Waris Planning ini untuk memformulasikannya secara lengkap dalam buku saku yang dikemas praktis sehingga tidak merepotkan saat dibawa. “Pembahasan tentang harta gono gini atau harta bersama di sebuah keluarga, menjadi penting dan layak untuk dibahas, karena memiliki efek secara langsung terhadap harta warisan yang hendak dibagikan. Gono gini juga di beberapa kasus waris yang kami tangani, menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa waris,” ungkapnya.
Ust. Muhammad Abu Rivai juga menekankan pentingnya suami istri membiasakan untuk memperjelas kepemilikan harta di dalam keluarga. Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Minimal, suami tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya dan istri juga tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya. Baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.
Adapun untuk urusan penggunaan, menurut pengajar Fikih Muamalah di ANB Channel ini, suami istri boleh saling menggunakan dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh pasangannya. Kenapa hal ini perlu? Supaya saat salah satu dari mereka meninggal dunia, harta warisan yang mau dibagikan menjadi jelas. Harta milik pasangan yang masih hidup, bukan harta waris. Harta yang milik pasangan yang wafat, itu yang menjadi harta waris.
“Akar masalah sebenarnya terletak pada konsep kepemilikan dalam Islam. Materi tentang konsep kepemilikan ini biasanya dibahas di bagian pengantar tentang fikih muamalah maliyah. Ketika masyarakat kurang memahami tentang konsep kepemilikan ini, maka muncullah masalah pada harta keluarga,” ungkapnya.
Dalam buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini dibahas secara runut sejumlah topik yang kerap menjadi problematik terkait gono gini dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
“Kami berharap Buku Saku Harta Gono Gini Suami Istri ini bisa menjadi panduan dan referensi dalam memahami konsep kepemilikan sehingga masalah sengketa waris bisa dihindari” ungkap ustadz yang juga tengah menyusun buku Waris Planning dan dalam waktu dekat siap diluncurkan.
Selama gelaran Muslim Lifefest, pengunjung mendapatkan kesempatan memperdalam keilmuwan tentang fikih waris dan fikih muamalah maliyah. Kedua topik itu memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membahas tentang harta. Hanya saja perbedaannya, fikih waris itu membahas tentang harta setelah kematian seseorang.
Sedangkan fikih muamalah maliyah membahas tentang harta ketika seseorang masih hidup. “Fikih waris dan fikih muamalah maliyah sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena diakui atau tidak, hidup kita pasti membutuhkan harta dan kita tidak bisa lepas dari harta” tandasnya.
(Red)