• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Legislator Desak Polda Sumbar Segera Ekshumasi Almarhum Afif Maulana

    05/08/2024, Senin, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T16:12:27Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari 

    WARTAKINIAN.COM
    - Komisi III DPR RI secara resmi menerima permintaan dari keluarga korban beserta pendamping untuk kasus Afif Maulana dan 18 lainnya yang mengalami penyiksaan di dalam wilayah hukum Polda Sumatera Barat. 


    Dalam audiensi tersebut, terdapat satu permintaan khusus yang memang dimintakan sejak lama oleh pendamping korban yaitu ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif yang hingga kini belum juga mendapat tanggapan.


    Usai audiensi, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat diwawancarai Parlementaria menegaskan pihaknya berharap ekshumasi segera dapat dilakukan. 


    Terlebih, tandas Tobas, sapaan akrabnya, pihak Polda Sumatera Barat yang turut hadir dalam rapat dengan pendapat mengungkapkan telah menerbitkan surat perintah ekshumasi tersebut.


    “Mengingat oleh karena adanya batas waktu ekshumasi yang akan segera berakhir. Dan tentunya sekarang pun juga dalam waktu yang cukup lama agak sulit mendapatkan hasil yang cukup akurat. Tetapi tetap harus dilakukan,” ujar Tobas di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). 


    Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya yang mengalami penyiksaan. 


    Ia menyayangkan Polda Sumbar belum melakukan hal-hal yang cukup progresif terhadap peristiwa 18 orang yang mengalami penyiksaan tersebut. 


    “Oleh karena itu saya ingin mendesak pihak Polda agar para pelaku dari tindak penyiksaan tersebut dilakukan pidana.Tidak hanya soal etik saja. Kenapa? Karena kita sudah meratifikasi konvensi tentang penyiksaan melalui Undang-Undang nomor 5 tahun 1998, yang artinya setiap tindak penyiksaan yang ada di Indonesia wajib untuk dipidana termasuk para pelaku penyiksaan di dalam kasus ini, ” tegas Tobas. 


    Menutup wawancara, Tobas mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini seperti kasus Afif, kasus Dini, kematian Eki dan Vina, dan sebagainya akan semakin menjauhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Baik itu proses yang dilakukan oleh para penegak hukum atau bahkan pada pengadilan. 


    “Oleh karena itulah kita harus belajar dari pengalaman, jangan sampai kemudian hal-hal seperti ini dibiarkan. Komisi III berupaya untuk selalu merespon ketika muncul ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, maka kita akan mengawalnya untuk mengungkap kebenaran yang terjadi. Kita berharap negara hukum ini menjadi tegak, aparat penegak hukum bertindak secara profesional dan pengadilan mampu menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/