WARTAKINIAN.COM — PT MLI menggugat seorang nasabahnya yang mengalami kegagalan dalam membayar angsuran pinjaman. Gugatan tersebut diajukan setelah nasabah tersebut dinyatakan pailit, sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut informasi yang diperoleh, nasabah tersebut telah menandatangani perjanjian pembiayaan dengan PT MLI untuk satu buah unit mobil guna mendukung kegiatan usahanya. Namun, akibat kondisi finansial yang memburuk, nasabah tidak dapat melunasi kewajiban angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pihak PT Mizuho Leasing Indonesia TBK menggugat nasabahnya atas nama Abdan Sakuro ke Pengadilan Negeri Cikarang, Jalan Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan Rilaas panggilan No perkara 48/pdt.G.S/2024/PN Ckr.
Abdan Sakuro (Nasabah) menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menghindari tanggung jawab, namun kondisi pailit yang dialami telah menyebabkan ketidakmampuan dalam finansial secara menyeluruh.
"Saya tidak ada niat untuk menghindar saya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban saya, namun saat ini saya tengah terus berjuang untuk bisa bangkit dari kondisi pailit," jelas Abdan yang tidak didampingi kuasa hukum.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh banyak pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, di mana kegagalan finansial dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Proses hukum antara PT MLI dan nasabah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak serta menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
Pengadilan Negeri Cikarang telah menjadwalkan pemanggilan sidang pertama kasus ini pada Rabu 21 Agustus 2024. Abdan berharap agar ada solusi terbaik yang dapat dicapai untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia juga mengatakan bahwa penggugat yakni, PT MLI tidak datang menghadiri persidangan.
"Penggugat dari PT Mizuho leasing Indonesia tidak hadir dalam persidangan tadi,"pungkasnya.
Perlu diketahui, dikutip dari sumber, dalam Pasal 124 HIR mengatur tentang akibat hukum gugatan penggugat yang tidak hadir pada sidang pertamanya, meskipun telah dipanggil dengan patut:
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.
Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah.
Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
(Red)