WARTAKINIAN.COM - Menanggapi kabar Paskibraka 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan di IKN, DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) menilai hal tersebut merupakan fenomena intoleran serta mencederai konstitusi.
"Jika memang benar ada instruksi dari BPIP atau unsur pemerintah lain terkait pelepasan hijab, maka ini jelas merupakan intoleransi dan juga melanggar UU soal kemerdekaan memeluk dan menjalankan ajaran agama," ucap Aziz Fauzul, Ketua DPP HPA.
Ia mendorong agar ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Karena menurutnya, menggunakan hijab bagi muslim perempuan adalah kewajiban beragama, jadi ketika ada pihak yang melarangnya maka mereka telah mencederai UU dan menyulut api polemik beragama di Indonesia.
"Bagaimana kita akan menjaga dan merawat Pancasila, jika soal ibadah saja kita dilarang negara, jelas harus ada yang bertanggungjawab," tutur dia.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8).
Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab. (Red)