• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Pelarangan Jilbab Paskibraka Adalah Pelecehan Pancasila, Ganti Kepala BPIP!

    14/08/2024, Rabu, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T14:27:58Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Jakarta, Pencopotan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) mendapat sorotan berbagai pihak. BPIP diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.


    Presiden GEMA Keadilan, Dr. Indra Kusumah, menyikapi pertistiwa tersebut, “Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap sila pertama dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa!”


    “Sungguh ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab,” lanjut Indra.


    "SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab," tegasnya.


    Pencopotan jilbab paskibraka putri adalah kasus kesekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!”, pungkas Indra. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/