• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri

    03/08/2024, Sabtu, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T06:03:05Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    WARTAKINIAN.COM
    - Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC). 


    Acara FGD tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024).


    Pada FGD kali ini, terdapat beberapa poin pembahasan yakni program pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Provinsi Jawa Barat, dan pajak kewenangan pemerintah pusat.


    Dani Ramdan menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    "Ya, kita sosialisasi pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di kawasan, karena sumber-sumber pembangunan banyak berada di perusahaan, oleh karena itu perusahaan juga membutuhkan pemahaman terkait pemungutan pajak daerah," kata Dani Ramdan. 


    Menurutnya, acara ini menjadi sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan target yang ditetapkan kepada Bapenda Kabupaten Bekasi dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah.


    "PAD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.


    Dani menegaskan, dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah. 


    Selain itu, implementasinya diharapkan mampu memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bekasi kepada wajib pajak pemilik pengelola jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik atau pengelola barang dan jasa lainnya se-Kabupaten Bekasi.


    "Melalui FGD ini, para wajib pajak diharapkan bisa terus mendorong para investor berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.


    Dani menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tonggak penting sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi.


    "Ya, PBB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dengan membayar PBB, masyarakat telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah," ucapnya. 


    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/