• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Pemkab Taluta Gelar Forum Konsultasi Publik

    01/08/2024, 13:51 WIB Last Updated 2024-08-01T06:51:23Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIA.COM
    - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik terkait layanan pada pembangunan Mal Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Paluta, Rabu (31/7/2024).


    Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, SSTP MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paluta Plh Sekretaris Daerah Paluta, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag, Camat se Paluta, Kepala Desa se- Kecamatan Padang Bolak dan Portibi, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi se Paluta serta lainnya.


    Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, SSTP MM menyampaikan dalam rapat persiapan untuk membahas tugas OPD terkait secara teknis bersama dinas terkait yang perlu diketahui adalah siapa saja yang akan berkantor di MPP dan apa saja tugasnya. 


    "Fungsi dari Mal Pelayanan Publik merupakan pemusatan layanan, sehingga semua yang terkait dengan penyedia layanan itu berkantor bersama, supaya Masyarakat datang di satu kantor dan urusannya terselesaikan, termasuk pemilihan lokasi Mal Pelayanan Publik ini yang akan disepakati tempatnya dimana dan mulai kapan disiapkan," katanya.


    "Pada intinya apapun namanya, outputnya memberikan pelayanan kepada masyarakat gratis dan cepat, satu solusinya adalah Mal Pelayanan Publik," ujar Pj Bupati.


    Lanjutnya, Mal Pelayanan Publik inisiasinya adalah memusatkan semua pelayanan di satu tempat, semua layanan terintegrasi. Sedangkan, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


    "Oleh karena itu, maka forum pembangunan Mal Pelayanan Publik adalah menindaklanjuti perintah dari undang-undang tersebut. Mal Pelayanan Publik intinya konsep layanan yang akan ditawarkan dan akan disepakati disebut Mal Pelayanan Publik atau Sistem Pelayanan Publik Prima dan Terpadu (SIPALALU) agar ada kearifan lokalnya. Konsep yang kita tawarkan adalah konsep pelayanan publik secara terpadu dengan model one top service layanan yang menuju pelayanan prima, sedangkan model pelayanan yang akan diberikan sebagian berbasis pelayanan publik digital dan konvensional," jelasnya 


    Pj Bupati berharap seluruh perangkat daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat meningkatkan pelayanan publik yang baik dengan mengedepankan prinsip efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pembangunan Paluta 


    "Dalam hal ini seluruh pihak dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan publik, masyarakat sebagai penerima layanan pun diberikan kesempatan untuk memberi penilaian kepada penyelenggara pelayanan publik terhadap pelayanan yang diterima melalui survey kepuasan Masyarakat," pungkasnya mengakhiri.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/