WARTAKINIAN.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL).
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat-syarat obyektif dan tujuan dihilangkan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
Adapun peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang jongkok dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diserahkan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
Selanjutnya, Tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan investigasi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 sd 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Red/sumber: kejaksaan.go.id)