• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Peringati HUT RI dan HUT Kemendagri ke-79, Dukcapil Buka Layanan Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD

    16/08/2024, 11:36 WIB Last Updated 2024-08-16T04:36:28Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 serta HUT ke-79 Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024, Ditjen Dukcapil bakal melaksanakan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 


    Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) sampai dengan Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Lokasi pelayanan bertempat di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes, Jalan Raya Pasar Minggu No.19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 


    Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Selain itu, tersedia juga bazaar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pemdes Kemendagri. 


    Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam yang menandatangani Surat bernomor 400.8/11014/Dukcapil.Ses mengatakan, pihaknya mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri, yaitu Plt. Sekjen Kemendagri; Sesitjen Kemendagri; Sesditjen Polpum; Sesditjen Bina Adwil; Sesditjen Otda; Sesditjen Bina Bangda; Sesditjen Bina Pemdes; Sesditjen Bina Keuda; Sekretaris BPSDM; Sekretaris BSKDN; Sekretaris DKPP; Karo Administrasi Umum dan Keuangan IPDN; serta Karo Keuangan, Umum dan Humas BNPP. 


    "Mohon perkenan Saudara menghimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," demikian Sesditjen Hani Syopiar Rustam, dalam suratnya perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi Identitas Kependudukan Digital. 


    Adapun persyaratan layanan adalah sebagai berikut: 


    1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

    a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

    b. Membawa Kartu Keluarga;

    c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun). 


    2. Perekaman KTP-el ganti foto:

    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

    b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

    c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab. 


    3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

    b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian. 


    4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

    a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);

    b. Membawa KTP-el yang rusak. 


    5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

    a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

    b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

    c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. 


    Apakah Anda berminat? Silakan datang di lokasi pada hari dan jam pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/