masukkan script iklan disini
Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana saat mengikuti pertemuan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan jajaran direksi Himbara di Bali, Sabtu (3/8/2024). |
WARTAKINIAN.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana berharap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik dalam sektor perbankan lewat Himbara, maupun sektor lain bisa menjadi perusahaan internasional. Harapannya dengan menjadi entitas bisnis global, BUMN dapat menjadi lokomotif produk UMKM ke pasar internasional.
"Ke depan akan ada pemimpin baru, BUMN yang sudah dibangun dengan baik ini, harus dibangun dengan maksimal lagi. Tentu dengan konsep rekrutmen meritokrasi, orang yang tepat untuk mengisi posisi yang tepat, tanpa intervensi. Dengan begitu BUMN kita akan tinggal landas," ujar Putu usai pertemuan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan jajaran direksi Himbara di Bali, Sabtu (3/8/2024).
Salah satunya, lanjut Putu, bagaimana BUMN mengglobal, menjadi perusahaan internasional. Dimana BUMN di samping bekerja untuk agent of development di dalam negeri, juga harus bisa merebut pasar-pasar internasional.
BUMN harus menjadi lokomotif masuknya produk-produk dalam negeri ke pasar internasional atau ke negara-negara lain, seperti negara-negara Afrika. Misalnya dengan menggandeng UMKM.
"Hal tersebut sudah dilakukan oleh BUMN negara lain seperti BUMN dari Tiongkok, Cina. Mereka membawa gagasan untuk mengawal semua produk-produk dalam negerinya dengan ekspor dari Tiongkok ke Negara-Negara lain, termasuk ke negara kita, Indonesia. Menurut saya BUMN kita, termasuk bank-bank BUMN pun sangat bisa melakukan itu," paparnya.
Oleh karenanya Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mendorong BUMN khususnya Himbara untuk bisa menjadi lokomotif atau membantu UMKM agar bisa menembus pasar internasional. Pasalnya, UMKM selama ini telah terbukti menjadi soko guru perekonomian saat pandemi covid lalu.
Selain itu UMKM juga telah menghasilkan lebih dari 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Serta UMKM terbukti menyerap lapangan kerja lebih dari 60 persen tenaga kerja di dalam negeri. (RED/dp.go.id)