• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tidak Miliki Kewenangan, BPIP Harus Klarifikasi Isu Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Putri

    14/08/2024, Rabu, Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T15:03:50Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan jilbab. Padahal, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang menggunakan jilbab.


    Beberapa di antara Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, di antaranya, berasal dari Kabupaten Morowali yakni, Zahra Aisya, termasuk delegasi dari Aceh. Di mana mereka sebelumnya mengenakan hijab , namun ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat itu. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.


    Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra mengatakan, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


    “Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga)”


    Menanggapi hal itu, Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Sebab itu, jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.


    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui pernyataan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Menurutnya, pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila.


    “Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkap Fikri.


    Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa BPIP tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.


    Seharusnya, tambahnya, BPIP memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah. “Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga),” tandasnya.


    Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).


    Dalam penelusuran Parlementaria, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan 2024 dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. 18 Paskibraka perempuan tersebut tersebar, dari mulai Aceh hingga Papua. Di antaranya, Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatera Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY), dan Amna Kayla (NTB),


    Diketahui, sebelum 2021, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Namun, sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari BPIP dalam menanggapi persoalan ini. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/