• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara Eksekusi Perkara Pemilu Terpidana Rina Agustina

    03/08/2024, Sabtu, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T04:12:43Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Bertempat di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, Kamis, (1/8-2024) sekira pukul 15.55 WIB, telah dilaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra yang melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 


    51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.


    Dalam rangka melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tersebut, Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara mendatangi kediaman Terpidana.


    Dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami Terpidana, kemudian Tim melakukan pencarian terhadap Terpidana di dalam rumahnya dan lingkungan sekitar rumah Terpidana. 


    Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah Terpidana dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi. 


    Namun situasi akhirnya dapat dikondisikan, sehingga suami Terpidana dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.


    Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;


     'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan' melanggar Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.


    Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi. Kemudian pada hari Jum`at tanggal 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor :


     51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi:


    1) Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia)


    2) Menyatakan Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, 'melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


    3) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.


    Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor :


     Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.


     *(FC-Goest/H-KA/Iwan)*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/