• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Perkara Komoditas Timah

    13/08/2024, Selasa, Agustus 13, 2024 WIB Last Updated 2024-08-13T11:33:56Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Selasa (13/8- 2024), kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.


    "Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu; HS, ASQ, SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.


    Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka, yakni; SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 s.d. Juni 2020, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.


    Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT, yaitu:


    - Bahwa pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan;


    - Selanjutnya Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.


    Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT, adalah; Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Selanjutnya, terhadap Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024. 


    (FC-Goest/H-KA/iwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/