• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    DPMPTSP Indramayu Gencar Sosialisasikan NIB Kepada Masyarakat Pelaku UKM dan UMKM

    26/09/2024, 13:58 WIB Last Updated 2024-09-26T08:42:30Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Jawa Barat sedang gencar mensosialisasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat, para pelaku UKM dan para pelaku UMKM di berbagai lokasi. 


    Sosialisasi itu dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan dinas terkait seperti, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberbagai tempat keramaian seperti Laboling, Dukcapil Mlayu dan lainnya.  


    Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar melalui Sub Koordinator Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan, Karnen mengatakan, NIB merupakan sebuah kewajiban yang harus dimiliki para pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil dan pekerja jasa karena NIB sebagai legalitas usaha mereka. 


    NIB juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan modal melalui perbankan. Oleh karenanya, dia mengimbau, bagi pelaku usaha dan pekerja jasa yang belum punya segera membuatnya. 


    “Untuk mendukung sosialisasi pembuatan NIB dan pelayanan perizinan lainnya, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina meluncurkan program “Pelem Ayu” atau pelayanan perizinan secara elektrolit masyarakat Indramayu,” kata Karnen belum lama ini.  


    Menurutnya, proses pembuatan NIB tidak rumit satu hari bisa selesai dengan persyaratan lengkap seperti KTP, KK, dan no HP untuk akun dan tidak dipungut biaya.  


    NIB juga bisa dibuat melalui HP dengan membuka aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi itu sejalan dengan PP Nomor 6/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah.


    “OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha,” ucap dia.


    Intinya, kata dia, untuk memaksimalkan pembuatan NIB sosialisasi kepada UMKM terus dilakukan diberbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Sliyeg, kemarin di Kecamatan Gabuswetan. 


    Saat sosialisasi itu, mereka sangat antusias meski banyak pertanyaan karena mereka baru mengenal NIB. Mereka belum mengerti apa fungsi dan tujuan dari NIB itu, namun setelah mereka tahu akan fungsinya mereka tertarik untuk membuatnya. 


    “Kami akan mengadakan bimtek atau training kepada petugas kecamatan untuk meneruskan sosialisasi tersebut ke tingkat desa dan di desa juga diberi pemahaman agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami juga akan memasang papan reklame yang bertuliskan segera lengkapi usaha anda, buatlah Nomor Induk Berusaha (NIB) di sudut-sudut eks Kawedanan,” tandasnya.


    Karnen menambahkan, sosialisasi itu juga sejalan dengan target pembuatan 1 juta NIB Tahun 2024 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov. Jabar) kepada pemerintah kabupaten/kota. 


    Dari jumlah target tersebut, sambungnya, Kabupaten Indramayu mendapatkan target 37.579 NIB. 


    “Hingga saat ini, kami baru mencapai pembuatan 18 ribuan NIB. Sekarang masih berjalan. Dengan gencarnya sosialisiasi tersebut insya Allah target akan terpenuhi,” tambahnya. (Ambar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/