• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Hak Bekerja Disabilitas Termarjinalkan oleh Disnaker Kota Bekasi

    11/09/2024, 20:35 WIB Last Updated 2024-09-11T13:36:31Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Puluhan Mahasiswa STIES Mitra Karya Kota Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, dalam aksinya puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut pemenuhan Hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. (11/09/2024)


    Sebagaimana yang termaksud dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan serta peluang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja.


    Dalam Orasinya, Muhamad Fikry selaku korlap mengatakan bahwa Disnaker Kota Bekasi hingga saat tidak maksimal dalam mengimplementasikan UU. 8 Tahun 2016, Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.


    "Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak karena hal ini disebabkan oleh Disnaker kota Bekasi tidak mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Bekasi untuk pekerja bagi penyandang disabilitas." Ucap Muhamad Fikry dalam orasinya.


    Adapun penyampaian kepala Dinas ketenagakerjaan kota bekasi "sedang merancang untuk bertemu perusahaan/pengusaha yang ada di kota Bekasi terkait pekerjaan untuk disabilitas, bahwa kegiatan disabilitas harus di dukung dengan sepenuhnya.


    Namun penyampaian tersebut sudah pernah di sampaikan oleh kepala dinas sebelumnya pada tanggal (05 Oktober 2023) dan sampai pada tahun 2024 belum pernah terealisasikan, hanya janji yang selalu di lontarkan


    Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Korlap Aksi mengenai tentang Hak Penyandang Disabilitas yaitu : 


    1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk merealisasikan PERWAL No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.


    2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk melakukan sosialiasi kepada Perusahaan-perusahaan untuk memberikan bekerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019.


    3. Mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat Undang-Undang pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.


    (M. Fikri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/