WARTAKINIAN.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang, ada sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2024-2029.
Ketiga pasangan calon tersebut diantaranya yaitu, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi yang secara resmi mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024, DR. H. Iwan Saputra M.Si., dan H. Dede Muksit Aly. ZA., yang telah resmi mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, dan pasangan H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paos yang secara resmi mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut diatas sudah melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, serta sejumlah administrasi lainnya oleh sebagai syarat maju dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kepada awak media, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, dari hasil penelitian administrasi dan kesehatan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kemarin, sebagai tahapannya pihaknya hanya akan menginformasikan kepada para pasangan calon sekaligus memberikan hasil penelitian terkait kelengkapan administrasi, apakah ada yang perlu diperbaiki atau tidak.
“Dari hasil penelitian administrasi dan kesehatan kemarin, tahapannya hanya kami informasikan kepada Bacalon. Kami juga memberikan hasil penelitian terkait kelengkapan administrasi, apakah ada yang perlu diperbaiki atau tidak“, ungkapnya.
Ami pun mengatakan jika pihaknya (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa pada tanggal 4 September 2024.
“Pada tanggal 4 September 2024, kami telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan dari RSUD KHZ Musthafa“, imbuhnya.
Selain itu, KPU juga telah menyusun berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi bagi tiga Pasangan Calon yang telah mengikuti serangkaian tahapan pemeriksaan di KPU. Ami menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik pada 13-14 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami telah menyusun berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi bagi tiga Pasangan Calon yang telah mengikuti serangkaian tahapan pemeriksaan di KPU. Kami juga telah menyimpan semua berkas tersebut dan telah membuat berita acara terkait hasil pemeriksaan administrasi secara keseluruhan. Pada tahapan ini, kami hanya menyampaikan hasil kelengkapan administrasi kepada Bacalon, apakah ada yang perlu direvisi atau tidak. Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Kami akan mengumumkan terkait hasil pemeriksaan dari ketiga pasangan calon tersebut kepada publik pada tanggal 13 sampai dengan 14 September 2024 mendatang”, tutupnya.
(Wawan)